Subscribe RSS
BADAN AMIL ZAKAT KOTA SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR ---- BAZ KOTA SAMARINDA Jl. HARMONIKA SAMARINDA -- SALURKAN ZAKAT INFAQ DAN SHADAQOH MELALUI BAZ KOTA SAMARINDA -- HIDUP BAHAGIA DENGAN BERZAKAT

selengkapnya..
Category: | 0 Comments

Laporan Panitia
RAPAT KOORDINASI
BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) KOTA SAMARINDA
Tanggal 12 Maret 2009

Bismillahirrahmanirrahim
A. PENDAHULUAN

Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerimaan dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat. Dengan pengelolaan yang baik, maka zakat akan merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat.

UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat, telah menetapkan posisi Strategis Zakat, yaitu sebagai dana sosial keagamaan yang melibatkan fungsi pemerintah dan masyarakat di dalam kegiatan pengelolaannya. Hal demikian adalah untuk mewujudkan efektifitas dan tanggung jawab (keamanahan) pengelolaan dana umat yang berpotensi dalam mensejahterakan masyarakat.

Manfaat pengelolaan zakat yang dicapai akan lebih besar apabila Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai pengelola dana zakat dapat menjalin kerjasama dan sinergi yang baik, sehinga zakat sebagai dana sosial kegamaan benar-benar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.

B. DASAR PELAKSANAAN
1. UU RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
2. Keputusan Menteri Agama RI No. 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
3. Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
4. Perda No: 03 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat
5. Keputusan Walikota Samarinda, No.451.12-05/453/HK-KS/2008 Tahun 2008 Tentang Susunan Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda Periode 2008-2011.
6. Keputusan BAZ SK Nomor:03/SK/BAZ/IX/2008 tentang pembentukan Panitia Penyelenggara Rapat Koordinasi.


C. TUJUAN PELAKSANAAN
1. Mengkoordinasikan kegiatan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah pada BAZDA se Kota Samarinda.
2. Merumuskan Program Organisasi, Program Kerja, Sosialisasi Zakat terpadu, serta Rekomendasi bagi pihak terkait, dalam rangka peningkatan kinerja pengelolaan zakat di Kota Samarinda.

D. TEMA
”Optimalisasi pengelolaan ZIS, melalui Koordinasi dan sosialisasi ”

E. NAMA, TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
1. Nama Kegiatan : RAPAT KOORDINASI BAZDA Kota Samarinda
2. Tempat Kegiatan: Ruang Pertemuan PEMKOT Samarinda (Balai Kota) Jl. Kesuma Bangsa Samarinda
3. Waktu: dilaksanakan tanggal 12 Maret 2009 / 15 Rabiul Awwal 1430 H

F. KEGIATAN
Seluruh rangkaian kegiatan pada Rakor adalah sebagai berikut:
1. Acara Pembukaan (terlampir)
Pembukaan Rakor 2009 oleh Bapak Wakil Walikota Samarinda H. Syaharie Jaang,SH, MSi
2. Dilanjutkan Pleno I
Pengarahan Ketua BAZDA Kota Samarinda
( Aplikasi UU. NO. 38 Tahun 1999 )
Tanya Jawab / Sumbang Saran
3. Sidang-sidang Komisi
4. Pleno II
Pengesahan hasil-hasil Komisi Rakor
5. Penutupan oleh Ketua BAZDA Kota
(Jadwal terlampir)

G. PESERTA
Adapun peserta rapat koordinasi BAZ Kota Samarinda berasal dari:
1. Pengurus BAZDA Kota Samarinda : 15 Orang
2. Depag Kota Samarinda : 10 Orang
3. Camat : 4 Orang
4. KUA se Kota Samarinda : 6 Orang
5. BAZDA Kecamatan 3 orang x 6 kec : 18 Orang
6. Instansi / UPZ instansi : 59 Orang
7. Pengurus Masjid/ UPZ Masjid : 62 Orang
Jumlah : 174 Orang





H. PROGRAM SIDANG-SIDANG KOMISI
1. KOMISI A : Bidang PROGRAM
a. Program Pengumpulan
b. Program Pendistribusian & pendayagunaan
c. Program Pengembangan & pendataan
2. KOMISI B : Bidang Organisasi
3. KOMISI C : Rekomendasi

I. ANGGARAN BIAYA DAN PANITIA PELAKSANA
1. Biaya pelaksanaan sepenuhnya berasal dari Bantuan Pemerintah Kota Samarinda.
2. Pelaksana kegiatan Rapat Kerja ini oleh BAZDA Kota Samarinda melalui panitia pelaksana sesuai dengan SK Nomor:03/SK/BAZ/IX/2008.
3. Rincian pertanggung jawaban keuangan terlampir

J. PENUTUP
Demikian laporan kegiatan Rapat Koordinasi BAZDA Kota Samarinda ini di buat, semoga semua pihak dapat memperoleh informasi dan bagian pertanggungjawaban panitia pelaksana.


Samarinda, 13 Maret 2009
Panitia pelaksana,
Ketua, Sekretaris,


M. Aluwan , S.PdI

M. Salehudin, S.PdI
Mengetahui,
BAZDA Kota Samarinda
Ketua,

Drs. H. Asmuni Alie








HASIL
KOMISI ORGANISASI

Struktur organisasi BAZDA sudah baku resmi sesuai dengan UU No. 38 Tahun 1999.
1. Tanggung jawab BAZDA Kota Samarinda secara organisatoris langsung kepada Walikota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda.
2. BAZDA Kecamatan merupakan perpanjangan tangan (KORWIL) BAZDA Kota Samarinda di wilayah kecamatan dalam Kota Samarinda. Sedangkan hubungan kerja BAZ Kota Samarinda dan Tingkat kecamatan yang bersifat koordinatif konsultatif dan informatif.
3. BAZDA kecamatan dapat membentuk UPZ Instansi tingkat kecamatan dan masjid/langgar.
4. BAZDA Kota Samarinda dapat membentuk Unit pengumpul Zakat di Instansi lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
5. Meningkatkan kapasitas lembaga di semua tingkatan dalam rangka mewujudkan organisasi BAZ YANG MANDIRI, Profesional, transparan dan akuntabel.
6. Membangun kemitraan dengan berbagai lembaga-lembaga, instansi BUMD, Perusahaan swasta agar berpartisipasi aktif dalam pembentukan UPZ dalam rangka Intensifikasi dan Ekstensifikasi Zakat.
7. Kepengurusan BAZDA Kecamatan dan UPZ yang masa baktinya berakhir segera di perbaharui, dan segera membentuk UPZ yang belum terbentuk di Instansi-instansi dan Mesjid/Langgar.
8. Perlu penguatan dan kelengkapan Organisasi administrasi BAZDA Kota, BAZDA Kecamatan serta UPZ.
9. Perlu adanya sekretariat BAZDA Kecamatan dan UPZ yang refresentatif.
10. Perlu adanya tenaga operasional yang profesional dan Full time serta biaya operasional.
11. Perlu dibentuk UPZ di Sekolah/ Madrasah.

Hasil sidang :
A. Manajemen pengelolaan
Konsolidasi dan inventarisasi BAZDA kecamatan Pengesahan sesuai Prosedur pembentukan:
1. BAZDA sesuai dengan haknya mengadakan pendataan
2. Mengadakan kesepakatan dengan instansi dan lembaga untuk membentuk UPZ
3. Ketua BAZDA sesuai dengan tingkatannya mengeluarkan SK pembentukan UPZ.

B. STRUKTUR ORGANISASI UPZ,INSTANSI,MESJID/ LANGGAR
1. Penasehat / Pelindung
2. Ketua / Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Seksi Pendataan dan Pengumpulan
6. Beberapa orang anggota
C. Masa Bakti Kepengurusan
1. 3 tahun dan dapat dipilih kembali
2. SK UPZ masjid/Langgar sekolah/madrasah dikeluarkan oleh BAZDA Kecamatan atas nama BAZDA Kota Samarinda.

Hasil
KOMISI PROGRAM
Program kegiatan BAZDA Kota Samarinda meliputi Bidang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan. (termasuk sosialisasi dan pendataan)
A. Program pengumpulan :
1. Membuat Data Muzakki Perorangan/ Lembaga /LSM/ BUMN/ BUMD yang beragama Islam
2. Sosialisasi dilaksanakan bersama-sama dan lebih khusus menghadapi Rhamadan (KSO-Kerjasama Opersional BAZDA Kota dan BAZDA Kecamatan terlampir)
B. Program Pendistribusian:
1. Pendistribusian hasil pengumpulan ZIS sesuai dengan syariah (8 asnaf) baik bantuan langsung maupun bantuan produktif.
2. BAZDA Kecamatan harus memiliki data Muzakki dan Mustahiq :
a. Guru-guru mengaji di masyarakat
b. Guru/ Ulama yang memiliki Majlis Ta’lim
c. Para Ulama (Aktif) dan Ulama uzur (Sakit)
d. Pemandi Mayat (RKM)
e. Petugas P3NTR
f. Penggali Kubur
g. Imam Rawatib/ Doja (Kaum)
h. Fakir miskin dan asnap lainnya untuk penerima Zakat Fitrah
3. BAZDA Kecamatan dan UPZ-UPZ harus selalu mengadakan koordinasi dengan BAZDA Kota Samarinda
C. Program pendayagunaan:
1. BAZDA Kota Samarinda merencanakan membentuk Baitul Mall Desa (BMD) dan BMT untuk pelaksaan kegiatan Simpan pinjam (modal kerja)
2. BAZDA Kota Samarinda akan melaksanakan Pelatihan atau pembekalan UPZ Instansi dan Mesjid/ Langgar. Demikian pula halnya pelatihan /pembekalan kepada petugas P3NTR, Nazir Wakaf, Khatib sebagai DAI Zakat
3. BAZDA Kota Samarinda akan bekerja sama dengan MUI Kota Samarinda, para Ulama dan Cendikiawan Muslim untuk menerbitkan buku pedoman tentang tata cara hukum dan lain sebagainya, mengenai pembayaran Zakat dan penelolaannya

Hasil
KOMISI REKOMENDASI

A. Menurut catatan dari seksi pengumpulan BAZDA Kota Samarinda bahwa UPZ Instansi yang rutin melaksanakan kegiatan Pengumpulan ZIS dan menyetorkan hasilnya ke BAZDA Kota Samarinda hanya berjumlah 23, yaitu terdiri dari :18 Instansi, 3 Kecamatan dan 2 Kelurahan. Padahal Dinas/Instansi seluruhnya yang terdiri, 6 Kecamatan,53 Kelurahan dan 55 Intansi, dari jumlah instansi tersebut yang belum melaksanakan Instruksi Walikota No. 450/1971/Bin.Sos/2002, yaitu 37 Dinas/Instansi, 3 Kecamatan, 51 Kelurahan.
Berdasarakan informasi dari rapat Koordinasi pada tanggal 12 Maret 2009 di Balaikota yaitu :
1. Ada yang melaksanakan intruksi Walikota tersebut tetapi menyetornya bukan kerekening BAZDA Kota Samarinda
2. Ada yang memang tidak melaksanakan Instruksi Walikota dengan alasan sudah ada potongan 2,5 % dari Walikota Samarinda
3. Ada juga UPZ yang sudah habis masa kerjanya dan perlu diperbaharui
4. Memang belum membentuk UPZ.
5. PNS dilingkungan Pemerintah Kota samarinda yang berpenghasilan minimal RP 2.000.000,- per bulan dipungut langsung Zakat Profesinya oleh UPZ Instansi yang bersangkutan.
Atas dasar hal-hal diatas perlu ada instruksi Walikota Samarinda untuk mengganti Instruksi nomor : 450/1971/BIN.SOS/2002 karena materinya ada yang bertentangan dengan Perda No. 03 Tahun 2007 khusus tentang besarnya prosentasi yang disetor ke BAZDA Kota Samarinda.
B. UPZ Mesjid dan Langgar yang dikordinir oleh BAZDA kecamatan.
Hasil Pengumpulan ZIS yang dilaksanakan oleh UPZ Mesjid Langgar sesuai data laporan dari Depag Kota malam 1 Syawal 1429 H. tabel sbb :
No Kecamatan Mesjid Langgar Rp
1 Samarinda Ilir 47 171 372.988.149.-
2 Samarinda Utara 91 155 1.357.274.337.-
3 Samarinda Ulu 52 65 969.783.083.-
4 Sungai Kunjang 38 78 914.768.625.-
5 Samarinda Sebrang 29 53 633.417.299.-
6 Palaran 25 66 116.242.387.-
Jumlah 282 588 4.364.473.880.-


Melihat data informasi diatas mesjid dan langgar merupakan potensi yang besar dalam pengumpulan ZIS, sehingga tepat apabila mesjid dan langgar dijadikan pusat kegiatan ibadah sosial ekonomi dan budaya termasuk penguatan lembaga UPZ.:
1. mesjid dan langgar harus ada pengurus UPZ yang SK nya diterbitkan oleh BAZDA kecamatan
2. fungsi UPZ selain pengumpul zakat juga melaksanakan kegiatan pendataan muzakki mustahiq disekitar mesjid dan langgar dan menjadi DAI zakat dalam hal sosialisasi
3. perlu diadakan pelatihan SDM UPZ agar lebih professional dalam mengelola ZIS.
Untuk merealisasikan hal diatas BAZDA Kota akan berkordinasi dengan BAZ kecamatan dan Dewan Mesjid Kota Samarinda.
C. KUA Kecamatan merupakan ujung tombak Instansi Depag Kota Samarinda. BAZDA Kota Samarinda akan menjadikan P3NTR, Nazir Wakaf dan para Khotib sebagai DAI Zakat. Hal ini perlu diadakan koordinasikan dengan Kandepag, KUA Kecamatan., BAZDA Kecamatan dan Dewan Masjid Kota Samarinda. BAZDA Kota Samarinda akan mengadakan pembekalan dan pelatihan bagi P3NTR, Nazir Wakaf dan Khatib.

No Kecamatan Petugas P3NTR
1 Samarinda Ilir 12 Orang
2 Samarinda Ulu 9 Orang
3 Samarinda Sebrang 8 Orang
4 Palaran 5 Orang
5 Samarinda Utara 11 Orang
6 Sungai Kunjang 7 Orang
Jumlah 52 Orang

D. Dari hasil Gebyar Zakat dirumah Dinas Bapak Walikota menjelang Idul fitri 1429 H. yang lalu tenyata tidak seorang pun dari pengusaha Muslim baik dari pertambangan usaha konstruksi, industri dan perdagangan yang menyalurkan zakatnya ke BAZDA Kota Samarinda. Berdasarkan pengalaman diatas BAZDA Kota samarainda akan berkoordinasi dengan Kadispertambangan Kadis PU, Kadin dan IDI.
Khusus pengusaha muslim yang menjadi rekanan Pemkot diharapkan Walikota membuat edaran atau himbauan agar menyetorkan Zakatnya ke BAZDA Kota Samarinda.
E. Meminta Pemkot dan Depag Kota untuk menertibkan keberadaan LAZ-LAZ yang beroperasi di wilayah Kota Sesuai dengan Kepmenag 373 tahun 2003 dan kep. Dirjen Bimas Islam dan Ur. Haji No. D/291 tahun 2000
F. Pengurus BAZDA Kota Samarinda bekerjasama dengan Diknas untuk mensosialisasikan zakat pada anak didik dan siswa sejak dini melalui gerakan Infaq Shadaqah dari siswa untuk siswa.


SUSUNAN ACARA PEMBUKAAN RAKOR
BADAN AMIL ZAKAT (BAZ)
KOTA SAMARINDA

1. Pembukaan : Arbiyatul Auwalin, MY, S.PdI
2. Pembacaan ayat suci Al-Qur'an : M. Ikhsan, ST, MT
3. Laporan Ketua Panitia Pelaksana : M. Aluwan, S.PdI
4. Sambutan-sambutan:
1. Sambutan Ketua BAZ Kota Samarinda : Drs. H. Asmuni Alie
2. Sambutan Bapak Walikota Samarinda
yang diwakili oleh Bapak Wakil Wali Kota
Samarinda sekaligus membuka Rapat
Koordinasi BAZ Kota Samarinda : H. Syaharie Jaang,SH, MSi

5. Do'a : Ketua MUI Kota Samarinda
6. Penyerahan Penghargaan dan Ucapan Terima Kasih kepada UPZ Intansi dan UPZ Masjid : H. Syaharie Jaang,SH, MSi
7. Ramah-tamah

Panitia pelaksana,
Ketua, Sekretaris,


M. Aluwan , S.PdI

M. Salehudin, S.PdI

selengkapnya..
Category: | 0 Comments

Sumber: http://bazdakaltim.com/?pilih=lihat&id=143
Senin, 29 Juni 09 - oleh : MUHAMAD ZAINURI

Rasulullah SAW bersabda, “Demi Allah jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh fi sabilillah kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh kemudian dihidupkan kembali kemudian terbunuh sementara ia punya hutang, maka ia tidak akan masuk Surga hingga terlunasi hutangnya'," (Hasan, HR an-Nasa'i [VII/314-315], Ahmad [V/289-290], al-Hakim [II/25], al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah [2145]).


Hutang- piutang bukalah perihal yang diharamkan dalam Islam, karena keduanya (memberi hutang dan berhutang) memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup umat manusia. Bahkan Islam memberikan arahan yang tegas dalam hal itu. Namun ada batasan-batasan yang harus kita pahami agar hutang-piutang yang akan dan sedang kita langsanakan bisa membawa berkah, bukan sebaliknya, petaka.

Allah SWT berfirman, “ Hai orang-orang yang beriman apa bila kamu bermuamalah secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannyadan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. (QS. Al-Baqarah :283).

Kehidupan kita yang tak selamanya berada dalam kecukupan membuka peluang untuk berhutang. Namun kita harus hati-hati jangan sampai apa yang kita lakukan diluar kemampuan kita di kemudian hari, sebab begitu beratnya beban hutang yang belum terbayar, dan keterkaitannya dengan yang bersangkutan hingga akhirat kelak. Sebagaimana Abdullah bin Amr, ia berkata, Rasulullah saw bersabda,"Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali hutang." HR.Muslim)

Keutamaan Orang yang Memberi Utang

Dalam shohih Muslim pada Bab ‘Keutamaan berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan dzikir’, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meringankan kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahan baginya di hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699)
Dalam Tuhfatul Ahwadzi (7/261)

dijelaskan maksud hadits ini yaitu: “Memberi kemudahan pada orang miskin –baik mukmin maupun kafir- yang memiliki utang, dengan dia menangguhkan dalam pelunasan utang atau membebaskan sebagian utang atau membebaskan seluruh utangnya.”
Sungguh beruntung sekali seseorang yang memberikan kemudahan bagi saudaranya yang berada dalam kesulitan, dengan izin Allah orang seperti ini akan mendapatkan kemudahan di hari yang penuh kesulitan yaitu hari kiamat.

Tagihlah Utang dengan Cara yang Baik

Setiap orang pada dasarnya ingin dihargai dan sangat benci jika diremehkan, untuk itu rasulullah mengingatkan agar menagih hutang dengan cara yang baik . Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Secara khusus rasulullah SAW mendoakan mereka yang berlaku lemah-lembut ketika menagih hutang, “Semoga Allah merahmati seseorang yang memberi kelapangan ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (menagih utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)

Berilah Tenggang Waktu

Allah Ta’ala berfirman, “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280)

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita untuk bersabar terhadap orang yang berada dalam kesulitan, di saatt orang tersebut belum bisa melunasi utang. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan

Memberi tenggang waktu terhadap orang yang kesulitan adalah wajib. Selanjutnya jika ingin membebaskan utangnya, maka ini hukumnya sunnah (dianjurkan). Orang yang berhati baik seperti inilah (dengan membebaskan sebagian atau seluruh utang) yang akan mendapatkan kebaikan dan pahala yang melimpah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al Azhim, pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)

Begitu pula dalam beberapa hadits disebutkan mengenai keutamaan orang-orang yang memberi tenggang waktu bagi orang yang sulit melunasi utang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim no. 3006)

Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Orang yang Mudah Melunasi Utang

Selain memberi kemudahan bagi orang yang kesulitan, berilah pula kemudahan bagi orang yang mudah melunasi utang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berkata (yang artinya), “Lihatlah amalannya.” Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang. Setiap orang yang mudah untuk melunasinya, aku selalu beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mudah untuk melunasinya.” Lantas Allah pun berkata (yang artinya), “Aku lebih berhak memberi kemudahan bagimu”. Orang ini pun akhirnya diampuni.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Beberapa malaikat menjumpai orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, “Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?” Kemudian dia mengatakan, “Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.” Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2077)

Segera Melunasi Hutang

Dari Abu Hurairah r.a. dari Rasulullah saw, beliau bersabda, "Barang siapa meminjam harta orang lain dengan niat mengembalikannya niscaya Allah akan menolongnya untuk mengembalikannya. Dan barangsiapa meminjam harta orang lain untuk memusnahkannya niscaya Allah akan memusnahkannya," (HR Bukhari ).

Dari Shuhab al-Khair r.a. dar Rasulullah saw, beliau bersabda, "Siapa saja yang berhutang sedang ia berniat tidak melunasi hutangnya maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri," (Shahih, HR Ibnu Majah ).

Dari Tsuban Maula Rasulullah dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, "Apabila ruh berpisah dari jasad sedang ia terbebas dari tiga perkara niscaya masuk Syurga, yaitu dari kesombongan, ghulul dan hutang," (Shahih, HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Al-Hakim, al-Baihaqi ).

Menjauhi Jeratan Hutang
Ketergantungan terhadap hutang bukan hal yang baik, selain berat dalam membayarnya juga akan menjadi beban psikologis dalam hidup kita. Serba kekurangan dalam kebutuhan hidup jangan dijadikan alasan untuk membuka lebar pintu hutang, namun upayakan untuk menjauhinya.

Empat kiat berikut semoga bisa membantu kita lepas dari lilitan hutang. Pertama, tingkatkan produktivitas kita. Banyaknya orang yang terlilit dengan hutang disebabkan pendapatan yang lebih rendah dari pengeluaran, sehingga tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhannya kecuali dengan berhutang. Maka solusinya dengan meningkatkan produktivitas yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan.

Kedua, mengelola keuangan dengan baik. Tidak hanya orang miskin yang akan terlilit dengan hutang, sekalipun orang kaya yang berpenghasilan tinggi daripada kebutuhannya berpeluang menjadi penghutang besar kalau tidak mengatur keuangan dengan baik. Rencanakanlah setiap pengeluaran yang kita butuhkan dengan menyesuaikan pada pendapatan yang kita peroleh dan terlebih disiplin dengan apa yang telah kita rencanakan. Allah swt berfirman,“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) ditengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqon;67).

Ketiga, mendahulukan kebutuhan daripada keinginan. Penyakit yang sering muncul disetiap orang banyak mengeluarkan uang untuk hal yang sifatnya keinginan, padahal itu bukan kebutuhan utama saat ini dan dapat dipenuhi dikemudian hari ketika ada lebih dari pendapatan.

Dampaknya kebutuhan yang harus dipenuhi sekarang terlenakan, tidak ada jalan lain saat keuangan sudah tidak ada adalah berhutang untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan demikian hal yang sekiranya kurang perlu abaikan saja, kita coba untuk berhemat sebab Allah akan memberi rahmat bagi yang hemat, Sabda Nabi saw, “Allah akan memberi rahmat kepada seseorang yang bekerja dari yang baik, membelanjakan harta dengan hemat, dan dapat menyisihkan kelbihan untuk menghadapi hari kefakiran.”. (muttafaq Alaih).

Keempat, memohonlah kepada Allah agar diajuhkan dari lilitan hutang. Hal ini diajarkan oleh nabi kita, beliau selalu berdo agar diajuhkan dirinya dari beratnya hutang. Berikut doa yang sering beliau lantunkan : “ Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari kegelisahan dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan,dari sifat pengecut dan bakhil serta dari tidak mampu membayar hutang dan dari penguasaan orang lain”. (HR. Al-Bukhari).

Demikian beberapa cara yang dapat kita coba untuk menjauhi keluarga dari jeratan hutang, semoga Allah memberikan kekuatan kepada kita untuk menjauhi dari bencana dan bahaya hutang. Dan memberikan kemudahan kepada kita untuk melunasi hutang kita, serta merahmati orang-orang yang ikhlas memberi tenggang waktu dan berlaku lemah lembut pada para si penghutang.

selengkapnya..
Category: | 0 Comments

Kagiatan Baz Kota Samarinda tahun 2009 adalah sebagai berikut:

selengkapnya..
Category: | 0 Comments

selengkapnya..
Category: | 0 Comments

PROPOSAL
LOMBA CERDAS CERMAT GURU AGAMA SLTP/MTs, SLTA/MA KOTA SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR
TAHUN 2009
Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda


A. DASAR PEMIKIRAN
Tugas dan fungsi guru yang tidak hanya mengajar namun mendidik, menyiapkan anak didik memiliki pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kemampuan mengembangkan dirinya menuju individu yang berwawasan dan berpengetahuan.

Guru menjadi ujung tombak setiap pendidikan dan pengajaran di sekolah atau madrasah, guru yang berperan dalam mentransformasi pengetahuan menjadi penting dan strategis dalam mewujudkan anak didik yang berprestasi gemilang, berakhlak mulia, dan mampu mengembangkan pengalaman dan ketrerampilannya dalam kehidupan.
Tantangan pendidikan dan pengajaran belakangan ini sangat beragam dan berat, baik dari segi fisik maupun non fisik yang berhubungan dengan guru itu sendiri, lingkungan pendidikan hingga pada masyarakat umum. Untuk itu guru pada posisi ini dituntut untuk mampu berada dan memposisikan dirinya menjadi penyalur solusi dan gagasan serta menjadi panutan atau tauladan baik dari perkataan, sikap atau perbuatan.
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menjadi bagian yang tak terlepas bagi kesatuan pendidikan dan pengajaran di sekolah atau madrasah, posisi guru PAI memegang tanggung jawab dan kewajiban yang strategis pula, untuk menjadi tenaga yang profesioanal dan memiliki kompetensi yang handal.
Untuk itu Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bermaksud menggelar kegiatan Lomba Cerdas Cermat Guru PAI se Kota Samarinda.

B. TUJUAN
Adapun tujuan Workshop ini adalah :
1. Untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada para guru PAI se Kota Samarinda.
2. Untuk memberikan ajang silaturrahmi dan kompetisi yang mumpuni dari segi pengetahuan dan wawasan.
3. Untuk memberikan kesempatan berprestasi pada bidang ini.

C. TARGET
Adapun target yang ingin dicapai adalah :
1. Meningkatnya kemampuan para guru PAI untuk mengekplorasi pengetahuan dan wawasnya.
2. Meningkatnya semangat silaturrahmi dan mengasah kompetensi yang dimiliki guru PAI.
3. Meningkatnya kemampuan memahami materi dan meraih prestasi.

D. MATERI / BAHAN CC Guru PAI
Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud, maka Materi / bahan meliputi :
1. Ilmu Fiqih
2. Ilmu Ushul Fiqih
3. Al Qur-an Hadits
4. Aqidah Akhlak
5. Sejarah Kebudayaan Islam

E. DEWAN JURI & PEMBUAT SOAL
Yang menjadi Dewan Juri dan pembuat soal adalah mereka ahli yang dianggap memiliki kemampuan pada materi CC Guru PAI.

F. PESERTA
Peserta adalah utusan tiap sekolah SLTP/MTS, SLTA/ MA se Kota Samarinda yang mendaftar, untuk setiap sekolah hanya mengirimkan 1 (satu) tim yang terdiri dari tiga orang Guru PAI.

G. WAKTU & TEMPAT
1. Waktu & Tempat Pendaftaran, sejak tanggal 1 Agustus sampai 28 Agustus 2009, bertempat di Sekretariat BAZ Kota Samarinda setiap jam kerja Jl. Harmonika Samarinda.
2. Waktu & Tempat Pelaksanaan, pada hari ke 10 Ramadhan tanggal 3 September 2009/ di ruang pertemuan DEPAG Kota Samarinda, Jl. Harmonika Samarinda

H. JUARA DAN HADIAH
Kegiatan ini memberikan dan menetapkan juara dan Hadiah:
1. Juara 1 : Piala + Setifikat + Uang Rp. 1.500.000 + Had. hiburan
2. Juara 2 : Piala + Setifikat + Uang Rp. 1.000.000 + Had. hiburan
3. Juara 3 : Piala + Setifikat + Uang Rp. 750.000 + Had. hiburan
4. Juara 4 : Piala + Setifikat + Uang Rp. 500.000 + Had. hiburan

I. RENCANA ANGGARAN
3. HONOR :
a. Penanggungjawab Rp. 200.000.-
b. Ketua Rp. 200.000.-
c. Sekretaris Rp. 200.000.-
d. Anggota sebanyak 10 Orang x Rp. 150.000 Rp. 1.500.000.-
e. Pembuat Soal 4 orang x 250.000.- Rp. 1.000.000.-
f. Pembaca soal dan panitia lomba 3 x Rp.
150.000 Rp. 450.000.-
Rp. 3.350.000.-
4. BAHAN
a. ATK Rp. 700.000.-
b. Komsumsi Peserta Rp. 3.600.000.-
c. Komsumsi Panitia Rp. 1.080.000.-
d. Foto Copy Rp. 500.000.-
e. Dokumentasi Rp. 600.000.-
f. Cetak dan Penulisan Sertifuikat Rp. 500.000.-
Rp. 6.730.000.-
5. PERJALANAN
a. Hadiah Rp. 4.000.000.-
Rp. 4.000.000.-

JUMLAH Rp.
J. WAKTU & TEMPAT
1. Waktu & Tempat Pendaftaran, sejak tanggal 1 Agustus sampai 28 Agustus 2009, bertempat di Sekretariat BAZ Kota Samarinda setiap jam kerja Jl. Harmonika Samarinda.
2. Waktu & Tempat Pelaksanaan, pada hari ke 10 Ramadhan tanggal 3 September 2009/ di ruang pertemuan DEPAG Kota Samarinda, Jl. Harmonika Samarinda

K. EVALUASI DAN PELAPORAN
Kegiatan ini akan dievaluasi pada akhir kegiatan sekaligus serta dibuat laporan hasil kegiatannya. Agar kegiatan ini dapat terukur tingkat kebrerhasilannya untuk menjadi acuan pada kegiatan berikutnya.

Samarinda, 25 Juli 2009

PANITIA PELAKSANA
CC GURU PAI SE KOTA SAMARINDA

Ketua


M. Alwan, S.PdI

Sekretaris,

M. Salehudin, S.PdI


Mengetahui,
Ketua BAZ Kota Samarinda


Drs. H. Asmuni Ali

selengkapnya..
Category: | 0 Comments